DPR SAHKAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT
12-05-2009 /
LAIN-LAIN
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan dan mensahkan tujuh orang Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP). Hal itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR HR Agung Laksono, Selasa (12/5).
Tujuh Anggota KIP yang mencerminkan unsur dari masyarakat dan pemerintah adalah Abdul Rahman Ma’mun, Amirudin, Ramly Amin Simbolon, Henny S Widyaningsih, Ahmad Alamsyah Saragih, Dono Prasetyo dan Usman Abdhali Watik. Dari tujuh orang Anggota KIP, hanya dua orang yang berasal dari unsur pemerintah yaitu Amirudin dan Henny S Widyaningsih, selebihnya dari unsur masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I Arief Mudatsir Mandan dalam Laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Informasi Pusat pada Rapat Paripurna menjelaskan salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
â€Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan,†katanya.
Lebih jauh, dalam laporan Komisi I, hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
â€Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ditetapkannya Anggota Komisi Informasi Pusat yang mandiri yang bertugas menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,†kata Arief.
Dengan adanya keterbukaan informasi publik diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.
Dalam Laporan di Rapat Paripurna DPR, Komisi I juga menetapkan Anggota KIP antar waktu yang diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Proses uji kelayakan dan kepatutan telah dilakukan DPR selama dua hari sejak tanggal 6 hingga 7 Mei 2009 dengan diikuti dua puluh satu orang calon. (bs)